Jakarta,warapsaripos.com – Polisi masih mendalami kasus pembubaran diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tiga unit DVR CCTV hotel disita polisi.
“Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024).

Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyitaan DVR tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.
Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang,” kata Wira.

Adapun, DVR CCTV tersebut meliputi sebagai berikut: DVR 1 (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran) dan DVR 3 (area koridor kamar).

Saksi Kunci Diperiksa
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa hari ini adalah saksi kunci inisial JW.

“Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan JW ada di lokasi saat itu. Dia mengetahui rangkaian peristiwa pembubaran diskusi tersebut.

“JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut,” tambahnya.

Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Dua Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000214

208000215

208000216

208000217

208000218

208000219

208000220

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

news-1701